HASIL MUSYAWARAH KETIGA

Jakarta, 26 oktober 2008

Pada hari minggu, 26 oktober 2008 bertempat di Kebayoran telah diadakan musyawarah rutin Waperjaya yang ketiga adapun musyawarah tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1. PINJAMAN
Anggota berhak mengajukan pinjaman apabila :
(a) Anggota atau keluarga anggota (istri,suami,anak) sakit
(b) Anggota akan mengadakan hajatan
(c) Anggota akan membuat SIM atau KTP di Jakarta yang membutuhkan biaya besar
(d) Keperluan lain ( sesuai persetujuan anggota lain )
2. DENDA
Anggota akan dikenakan denda/sanksi apabila :
(a) Melewati batas pengembalian pinjaman yang sudah ditentukan maka akan dikenakan denda 5% dari uang yang dipinjam
(b) Apabila batas waktu masa denda sudah berakhir tapi belum juga mengembalikan pinjaman maka peminjam akan dikenakan kembali denda sebesar Rp. 1000 perharinya dan akan terus bertambah apabila belum dikembalikan.
3. BATAS MAKSIMAL PINJAMAN
(a) Batas waktu pengembalian pinjaman adalah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dibayar selama sebulan
(b) Apabila sampai batas satu bulan pinjaman belum juga dikembalikan maka akan dikenakan sanksi seperti di no 2(a) dan bila dibulan berikutnya belum juga mengembalikan pinjaman maka akan dikenakan sanksi seperti di nomor 2(b)
(c) Batas maksimal pinjaman setiap anggota Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
(d) kecuali orang hajatan boleh meminjam Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) dengan catatan setelah hajatn uang harus segera dikembalikan secara kontan.
(e) Setelah lunas anggota boleh meminjam lagi apabila tidak ada anggota lain yang sedang membutuhkan pinjaman atau antri.
4. PROSEDUR PINJAMAN
(a) Anggota yang akan mengajukan pinjaman harus mengajukan surat permohonan pinjaman kepada koordinator wilayah masing - masing.
(b) Surat permohonan pinjaman yang sudah diajukan kepada koordinator harus ditanda tangani ketua atau distempel terlebih dahulu.
(c) Setelah ditanda tangani ketua surat tersebut kemudian diajukan kepada bendahara .
5. BANTUAN
(a) Apabila ada anggota yang sakit atau keluarga anggota (istri dan anak) maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan catatan rawat inap 1 X 24 jam.
(b) Sakit tidak di rawat inap tapi harus dirawat jalan maka akan mendapat bantuan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan bila dalam waktu satu tahun belum juga sembuh maka mendapatkan bantuan kembali sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan begitu seterusnya.
(c) Bila ada orang tua anggota ada yang sakit maka akan mendapatkan bantuan secara sumbangan kolektif.
(d) Apabila ada anggota atau keluarga anggota (istri dan anak) yang meninggal dunia akan mendapatkan bantuan dengan cara kolektif.
(e) Apabila ada anggota atau istri anggota yang melahirkan maka akan mendapatkan bantuan dengan cara kolektif.
Demikian keputusan dari hasil musyawarah ketiga tanggal 26 oktober 2008 keputusan tersebut hanya bisa dirubah apabila melalui musyawarah

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial