Musyawarah ke empat Waperjaya ( Revisi keputusan musyawarah ke tiga )
Pinjaman
- Pinjaman akan diberikan kepada anggota tanpa alasan ( setiap anggota boleh mengajukan pinjaman dengan alasan apapun asal
- Batas maksimal pengembalian pinjaman disesuaikan dengan jumlah pinjaman yaitu : apabila anggota meminjam Rp. 100.000 maka batas waktu pengembalian satu bulan. apabila anggota meminjam Rp. 200.000 maka batas pengembalian dua bulan namun apabila anggota meminjam diatas Rp. 300.000 maka batas pengembalian maksimal tiga bulan.
0 komentar:
Posting Komentar