MUSYAWARAH KE EMPAT WAPERJAYA

Musyawarah ke empat Waperjaya ( Revisi keputusan musyawarah ke tiga )
Pinjaman

  • Pinjaman akan diberikan kepada anggota tanpa alasan ( setiap anggota boleh mengajukan pinjaman dengan alasan apapun asal
Batas maksimal pengembalian pinjaman
  • Batas maksimal pengembalian pinjaman disesuaikan dengan jumlah pinjaman yaitu : apabila anggota meminjam Rp. 100.000 maka batas waktu pengembalian satu bulan. apabila anggota meminjam Rp. 200.000 maka batas pengembalian dua bulan namun apabila anggota meminjam diatas Rp. 300.000 maka batas pengembalian maksimal tiga bulan.
Demikian hasil musyawarah ke empat Waperjaya keputusan ini bisa di rubah hanya melalui musyawarah.

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial