PERDA NO 1 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES

BAB VII

TENTANG

LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Bagian Kesatu

Pembentukan Pasal 20

(1) Di kelurahan dibentuk lembaga kemasyarakatan.

(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.

(3) Musyawarah masyarakat dihadiri oleh wakil-wakil masyarakat yang terdiri dari Pengurus Lembaga kemasyarakatan, pemuka masyarakat yang jumlahnya proporsional dari jumlah Kepala Keluarga yang ada.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme pembentukan lembaga Kemasyarakatan akan diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kedua

Tugas, Fungsi, dan Kewajiban

Pasal 21

Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintah, pembangunan, sosial kemasyarakatandan pemberdayaan masyarakat.

b. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;

c. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;

d. Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat, dan

e. Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi:

a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;

b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;

d. Penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;

f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;

g. Pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;

h. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;

i. Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan

j. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.

Pasal 23

Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai kewajiban: a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;Pasal 34 Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 meliputi:

a. Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan kelurahan;

b. Memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;

c. Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d. Memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;

e. Memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

f. Memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;

g. Memfasilitasi pembangunan partisipatif;

h. Memfasilitasi kerja sama kelurahan dengan pihak ketiga; dan

i. Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Bagian Ketiga

Kegiatan

Pasal 24

Lembaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan:

a. Peningkatan pelayanan masyarakat;

b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;

c. Pengembangan kemitraan;

d. Pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan

e. Peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Pasal 25

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikelola oleh lembaga kemasyarakatan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif.

Bagian Keempat

Kepengurusan dan Keanggotaan

Pasal 26

(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

(2) Susunan dan pengurus Lembaga kemasyarakatan disesuaikan dengan kebutuhan.

(3) Hak dan Kewajiban pengurus:

a. Menetapkan kebijakan dan program kerja;

b. Meminta dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus;

c. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijaksanaan yang telah disepakati dalam forum pengambilan keputusan;

d. Melakukan tindakan yang diperlukan dalam upaya pemecahan dari kesulitan yang dialami oleh lembaga dalam menjalankan fungsinya.

Pasal 27

(1) Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik Indonesia, penduduk kelurahan yang bersangkutan.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan.

Bagian Kelima

Tata Kerja

Pasal 28

(1) Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat konsulatif dan koordinatif.

(2) Unsur pimpinan sebagai penanggung jawab bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan lembaga.

3) Unsur pembantu pimpinan bertugas untuk mengelola pelaksanaan kebijakan hasil musyawarah dan keputusan unsur pimpinan.

(4) Unsur pelaksana bertugas untuk membantu dalam hal pengurusan administrasi, keuangan dan macam-macam pelayanan.

Pasal 29

(1) Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif. (2) Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.

Bagian Keenam

Pendanaan

Pasal 30

Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari:

a. Swadaya masyarakat;

b. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;

c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten; dan/atau;

d. Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat

Pasal 31

(1) Departemen, Lembaga Non Departemen, Dinas, Badan, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor yang mempunyai kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat di kelurahan dapat menggunakan lembaga kemasyarakatan.

(2) Pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan.

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial