TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

A. KETUA

  1. Bertanggung jawab atas seluruh proses berjalannya kepengurusan.
  2. Memantau kinerja daripada seluruh anggota.
  3. Bertugas dan bertanggung jawab terhadap hasil - hasil baik materil maupun non materil serta menyampaikan usul - usul / saran anggota kepada anggota yang lain.
B. SEKERTARIS
  1. Mencatat segala bentuk apapun yang ada dalam kepengurusan.
  2. Membuat surat / berkas - berkas yang diperlukan.
  3. Mencatat dan melaporkan segala catatan kepada ketua dan anggota.
C. BENDAHARA
  1. Menerima dan menyimpan dana yang disetorkan setiap koordinator wilayah ( LEADER)
  2. Melaporkan jumlah dana yang tersimpan kepada ketua dan anggota.
  3. Mencatat dan melaporkan pemasukan, pengeluaran serta saldo kepada ketua dan anggota
D. LEADER / KOODINATOR WILAYAH
  1. Mendata anggota yang ada di wilayahnya.
  2. menarik iuran kepada anggota baik iuran bulanan atau iuran mendadak.
  3. Menyetorkan dana yang terkumpul kepada bendahara.
  4. Melaporkan segala bentuk urusan kepada ketua mengenai kendala apapun baik iuran, usulan dan saran dari anggota.
  5. Menyampaikan hasil - hasil kesepakatan / musyawarah intern dari kepengurusan kepada anggota.
E. ANGGOTA
  1. Mendukung segala tugas kepengurusan.
  2. Anggota adalah merupakan keseluruhan dari ketua dan pengurus.

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial