A. KETUA
- Bertanggung jawab atas seluruh proses berjalannya kepengurusan.
- Memantau kinerja daripada seluruh anggota.
- Bertugas dan bertanggung jawab terhadap hasil - hasil baik materil maupun non materil serta menyampaikan usul - usul / saran anggota kepada anggota yang lain.
- Mencatat segala bentuk apapun yang ada dalam kepengurusan.
- Membuat surat / berkas - berkas yang diperlukan.
- Mencatat dan melaporkan segala catatan kepada ketua dan anggota.
- Menerima dan menyimpan dana yang disetorkan setiap koordinator wilayah ( LEADER)
- Melaporkan jumlah dana yang tersimpan kepada ketua dan anggota.
- Mencatat dan melaporkan pemasukan, pengeluaran serta saldo kepada ketua dan anggota
- Mendata anggota yang ada di wilayahnya.
- menarik iuran kepada anggota baik iuran bulanan atau iuran mendadak.
- Menyetorkan dana yang terkumpul kepada bendahara.
- Melaporkan segala bentuk urusan kepada ketua mengenai kendala apapun baik iuran, usulan dan saran dari anggota.
- Menyampaikan hasil - hasil kesepakatan / musyawarah intern dari kepengurusan kepada anggota.
- Mendukung segala tugas kepengurusan.
- Anggota adalah merupakan keseluruhan dari ketua dan pengurus.
0 komentar:
Posting Komentar