A. ANGGOTA
- Terjadi kecelakaan yang menimpa anggota yang mengakibatkan anggota harus dirawat dirumah sakit / puskesmas.
- Anggota sakit dan membutuhkan perawatan 1 x 24 jam, dan ada bukti kwitansi pembayaran dari rumah sakit / puskesmas.
- Pinjaman akan diberikan apabila anggota membutuhkan pinjaman yang bersifat darurat atau mempunyai alasan yang bisa diterima oleh seluruh anggota.
- Anggota dapat mengambil dana pinjaman kepada bendahara apabila ada surat yang ditanda tangani ketua.
- Pihak desa dapat mengajukan permohonan bantuan apabila ada proposal yang sah yang ditanda tangani / diketahui aparat desa.
- Proposal bisa di tanggapi apabila dari pihak desa sudah dibentuk panitia pelaksana / struktur organisasi.
- Proposal dari desa akan dikabulkan apabila diserahkan kepada pihak pengurus WAPER JAYA selambat - lambatnya satu bulan sebelum acara dilaksanakan.
- Apabila syarat - syarat diatas tidak lengkap maka dengan terpaksa propsal tidak kami tanggapi / ditolak dengan pemberitahuan.
0 komentar:
Posting Komentar