SYARAT DAN KETENTUAN BANTUAN / PINJAMAN

A. ANGGOTA

  1. Terjadi kecelakaan yang menimpa anggota yang mengakibatkan anggota harus dirawat dirumah sakit / puskesmas.
  2. Anggota sakit dan membutuhkan perawatan 1 x 24 jam, dan ada bukti kwitansi pembayaran dari rumah sakit / puskesmas.
  3. Pinjaman akan diberikan apabila anggota membutuhkan pinjaman yang bersifat darurat atau mempunyai alasan yang bisa diterima oleh seluruh anggota.
  4. Anggota dapat mengambil dana pinjaman kepada bendahara apabila ada surat yang ditanda tangani ketua.
B. DESA
  1. Pihak desa dapat mengajukan permohonan bantuan apabila ada proposal yang sah yang ditanda tangani / diketahui aparat desa.
  2. Proposal bisa di tanggapi apabila dari pihak desa sudah dibentuk panitia pelaksana / struktur organisasi.
  3. Proposal dari desa akan dikabulkan apabila diserahkan kepada pihak pengurus WAPER JAYA selambat - lambatnya satu bulan sebelum acara dilaksanakan.
  4. Apabila syarat - syarat diatas tidak lengkap maka dengan terpaksa propsal tidak kami tanggapi / ditolak dengan pemberitahuan.

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial